KEPRIHATINAN ATAS SIDANG NAIK BANDING
Bahwa kami sangat menyesalkan hasil keputusan Majelis Hakim Panel A pengadilan distrik Dili untuk mencabut penahanan sementara atas tersangka dr Sergio Lobo. Dasar pertimbangan yang dipakai hakim maupun pihak pembela untuk melepaskan dr Sergio Lobo, tidak menunjukkan aspek pembelaan dan keadilan terhadap korban GG. Ernawati.
Beberapa pernyataan dan dasar pertimbangkan yang kami sesalkan adalah sbb:
1. Hakim dan pembela memakai dasar bahwa dr Sergio Lobo diperlukan oleh pasien dan publik perlu dibuktikan melalui investigasi bahwa kebutuhan tersebut memang mendesak. Penganiyaan yang telah dilakukan oleh dr Sergio Lobo terhadap istrinya beberapa kali sejak November 2000 sesungguhnya menunjukkan bahwa dr Sergio telah melakukan tindakan melanggar hukum dan kode etik profesi kedokteran. Sehingga alasan untuk melepas karena profesinya sangat dibutuhkan, tidak bisa diterima karena dr Sergio Lobo telah berulang kali melakukan tindakan yang mengancam jiwa Ernawati. Seharusnya Hakim tetap berpegang pada asas persamaan hukum dan tidak menggunakan asas opportunis yang tidak relevan dengan kasus ini. Karena sebenarnya tanpa kehadiran dr. Sergio Lobo-pun rumah sakit tetap terbuka 24 jam untuk melayani masyarakat. Kasus ini menjadi ujian bagi persamaan di depan hukum bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, profesi, dan status sosial ekonomi.
2. Alasan bahwa anak-anak lebih membutuhkan kehadiran dr Sergio Lobo yang berperan sebagai ayah dan ibu bagi mereka sesungguhnya tidak mendasar. Alasan mengapa Ernawati tidak mampu untuk merawat anak adalah karena keselamatan jiwanya terancam, sehingga dia harus berada jauh dari anak-anak. Dalam situasi ini harusnya hakim bisa melihat alasan dibalik tidak mampunya Erna merawat anak-anak. Berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan pasal 16 tentang perkawinan dan hukum keluarga disebutkan bahwa hak dan tanggungjawab yang sama dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, jika selama proses ini Dr Sergio sebagai pihak yang merawat anak, harusnya tidak dijadikan masalah.
3. Bahwa budaya Timor Lorosa’e yang tidak membolehkan istri berbuat sesuatu tanpa ijin suami tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan keputusan. Hakim dan pembela sebagai penegak hukum tidak selayaknya memakai standar budaya yang diskriminatif sebagai bahan pertimbangan dan pembelaan. Kami sangat menyesalkan atas tindakan hakim dan pembela di atas. Dan perlu diperhatikan bahwa semua hukum di Timor Loro’sae tidak boleh bertentangan dengan semua instrumen internasional, sehingga alasan budaya yang bertentangan dengan instrumen internasional tidak sepatutnya dipergunakan. Budaya Timor Lorosae adalah budaya melawan kekerasan bukan mendukung kekerasan.
4. Hakim memakai dasar pertimbangan kepentingan dr Sergio Lobo tanpa mempertimbangkan kepentingan dan keselamatan Ernawati. Berdasarkan Konvensi Hak Sipik dan Politik pasal 7 tentang hak untuk bebas dari penganiayaan dan pasal 9 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi, maka seharusnya hakim mampu melihat berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa keselamatan jiwa Ernawati terancam.
5. Dalam proses hearing 1 dan ke-2 menujukkan bahwa jaksa , hakim, dan pengacara tersangka tidak menggunakan asas profesionalitas dalam menangani kasus, terbukti dengan pembicaraan yang muncul dalam sidang adalah hal-hal yang tidak relevan dan tidak berdasar dengan substansi perkara misalnya: pembawa HIV/AIDS, pelacur, dll.
6. Hakim telah mengeluarkan pertanyaan yang bias gender dikarenakan korban adalah perempuan dengan menanyakan apakah korban sudah mendapat ijin suami untuk bekerja. Hal ini sangat tidak mendasar, apalagi ketika hakim tahu bahwa situasi korban sedang terancam dan tidak mungkin melakukan kontak dengan terdakwa.
7. Dengan adanya putusan Majelis Hakim Panel A Distrik Dili atas bebas bersyaratnya tersangka dr. Sergio Lobo menunjukkan bahwa telah terjadi perlakuan hukum secara diskriminatif terhadap pencari keadilan di negeri ini. Karena pertimbangan-pertimbangan terhadap hak anak yang perlu mendapat perhatian dari orang tua, dirasakan juga oleh semua orang atau tersangka-tersangka yang ditahan selama ini atas perbuatan pidananya.
Berdasarkan hal-hal di atas maka kami mendesak :
1. Agar proses persidangan berikutnya lebih memperhatikan kepentingan perempuan sebagai korban, dan mendengarkan suara perempuan sebagai korban.
2. Agar pengadilan tidak menjadi tempat terjadinya kekerasan lebih lanjut untuk korban dengan membicarakan hal-hal yang tidak relevan dengan substansi kasus.
3. Pengadilan memastikan bahwa dr Sergio Lobo benar-benar mematuhi aturan tahanan rumah dan tidak mendekati Ernawati sebagai korban. Pengadilan bertanggungjawab atas keamanan korban dan harus memastikan agar tidak terjadi lagi penganiayaan atas korban.
Dili, 25 Juli 2001
Tim Monitoring Kasus dr Sergio Lobo-G.G. Ernawati
Advokasi Fokupers
Tim Kuasa Hukum G.G. Ernawati
Legal Aid Ukun Rasi’An
Bahasa Indonesia:
Fokupers - Forum Komunikasi
Untuk Perempuan Loro Sae Added Mar 1
Maksud Umum: Fokupers didirikan
pada tahun 1997. Organisasi ini membantu korban politik dan juga memberikan
nasihat atau ‘counselling’ dan lain lain kepada perempuan yang menderita
sebagai bekas tapol, atau yang menjadikan janda karena perang, atau isteri
tapol. Selain dari itu, Fokupers mendorong hak asasi manusia, pada khususnya
untuk perempuan, dalam masyarakat setempat.
Kegiatan Sekarang: Sudah mengadakan
bengkel untuk mendiskusi bagaimana perempuan akan diikuti atau menjadi
lebih aktip di masyarakat Timor Loro Sa’e. · Pada saat ini, kami
memusatkan perhatian atas latihan ‘trauma counselling’ untuk pekerja Fokupers.
English:
Fokupers - Forum Komunikasi
Untuk Perempuan Loro Sae Added Mar 1
Women's Development and Advocacy
Fokupers is a registered East
Timorese non-government organization (ETNGO)
General Mission: Fokupers was founded
in 1997. It focuses on political victims and gives counselling and other
forms of assistance to women victims of violations, including ex political
prisoners, war widows and wives of political prisoners. Its mandate also
includes promoting women’s human rights among the local population, especially
the East Timorese women.
Current Activities: Conducting
workshops discussing ways to enhance or develop further women’s participation
in Timorese society. · Focusing on receiving trauma counselling
training for their staff in order to provide counsel to women victims.
Tetum:
(the most common East Timorese
language)
La’o
Hamutuk, Instituto Timor Lorosa’e ba Analiza no Monitoring Reconstrucao
Updated June 27
Saida
mak La’o Hamutuk? La’o Hamutuk organizasaun klibur Ema Timor
Lorosa’e no Ema Internacional ne’ebe buka atu tau matan, halo analize ho
halo relatorio kona ba hahalok (actividade) instuisaun internacional ne’ebe
oras ne’e haknaar iha Timor Lorosa’e, liu-liu hahalok sira ne’ebe iha relasaun
ho rekonstrusaun fizika no social Timor Lorosa’e nian. La’o Hamutuk
fiar katak Povo Timor Lorosa’e mak tenke hakotu iha procesu rekonstrusaun
ne’e nia laran no procesu rekonstrusaun ne’e tenke demokratiku no transparante
duni.
Staf Timor oan: Inès Martins,
Fernando da Silva, Thomas Freitas; Staf Internasional: Pamela Sexton,
Mark Salzer; Kuadru Ejekutivu: Sr. Maria Dias, Joseph Nevins, Fr.
Jovito Rego de Jesus Araùjo, Aderito Soares Durubasa: Benjamin
Sanches Afonso, Tomé Xavier Jeronimo, Maria Bernardino, Manuel Tilman,
Djoni Ferdiwijaya Ilustrador: Sebastião Pedro da Silva, Nan
Porter Design Jeronimo Staf Monitoriu Projektu Judiciariu JSMP:
Christian
Ranheim, Caitlin Reiger, Rayner Thwaites
Local Contact: P.O. Box 340,
Dili, East Timor (via Darwin, Australia) Mobile fone: +61(408)811373;
Telefone Uma: +670(390)325-013
International contact: +1-510-643-4507
Email: laohamutuk@easttimor.minihub.org
Homepage: http://www.etan.org/lh
Boletim La’o Hamutuk: [Tetum PDF
format]
Vol. 2, Nos. 1-2 Abríl 2001 Vizaun
Jeral Hosi Fundu Ba Rekonstrusaun Timor Loro Sa’e: http://www.etan.org/lh/PDFs/lhbl2n1t.pdf
Vol. 1, No. 4, 31 Dejembru 2000 Banku
Mundial iha Timor Loro Sa’e: http://www.etan.org/lh/PDFs/lhbul4tm.pdf
Vol. 1, No. 3, 17 Novembro 2000 Hari Sistema
Saude Nasional iha Timor Lorosa’e: http://www.etan.org/lh/PDFs/LHbul3tm.pdf
Vol. 1, No. 2, 17 Julho 2000 Protesaun
ba meio ambiente iha TL: http://www.etan.org/lh/PDFs/bulletin02tetum.pdf
Vol. 1, No. 1, 21 Juñu 2000 Rekonciliasaun:
http://www.etan.org/lh/PDFs/bulletin01tetum.pdf
English:
La'o
Hamutuk: East Timor Institute for Reconstruction Monitoring and Analysis
Updated June 24
La'o Hamutuk (Tetum for Walking
Together) is a joint East Timorese-international organization that seeks
to monitor, to analyze, and to report on the reconstruction activities
of the principal international institutions. It believes that the people
of East Timor must be the ultimate decisionmakers in the reconstruction
process and that the process should be as democratic and transparent as
possible ...
East Timorese staff: Inès
Martins, Fernando da Silva, Thomas Freitas;
International staff: Pamela
Sexton, Mark Salzer Executive board: Sr. Maria Dias, Joseph Nevins,
Fr. Jovito Rego de Jesus Araùjo, Aderito
de Jesus Soares Translators: Maria Bernardino, Tom‚ Xavier Jeronimo
JSMP
staff: Christian Ranheim, Caitlin Reiger, Rayner Thwaites
International contact: +1-510-643-4507
Email: laohamutuk@easttimor.minihub.org
Homepage: http://www.etan.org/lh
La’o Hamutuk Bulletin: http://www.etan.org/lh/bulletin.html
Mar 23 2001 LH: Job announcement for La'o
Hamutuk in East Timor: http://www.pcug.org.au/~wildwood/01marjob.htm
Activity Report: Mar 16 2001 LH:
http://www.pcug.org.au/~wildwood/01marlhreport.html
Bahasa Inggeris / bahasa
Indonesia / bahasa Timor Timur (Tetum):
BD:
East Timorese Women's Issues / Kestaun hosi Feto - A collection of recent
information, petitions, articles and news
[section
on Domestic Violence]
Bahasa Inggeris:
BD:
Calls
for International War Crimes Tribunal - A collection
of recent reports, articles and news [section
on East Timor's Judicial System]